Kelompok Kelembagaan dan Sumberdaya Kesehatan Hewan
Kelompok Kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi
dan pelaporan kegiatan bidang kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan
KSKH memiliki dua sub kelompok yaitu Sub Kelompok Kelembagaan dan Sub Kelompok Sumber Daya Manusia.
KSKH memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi tersedianya lembaga pelayanan kesehatan hewan di Indonesia seperti Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), membuat kebijakan untuk menentukan layanan minimal kesehatan hewan, menetapkan
standar jenis pelayanan minimal, mengadvokasikan serta memberikan dukungan terhadap tersedianya sarana dan prasarana unit pada kelembagaan kesehatan hewan.
KSKH juga memfasilitasi berbagai macam bimbingan teknis dan supervisi untuk memastikan sumber daya kesehatan hewan terus meningkat kompetensinya.